♥ Bismillah...."Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR. Ibnu Majah)," Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) dg ketenangan dan kehormatan diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu. "(HR. Ath-Thabrani)

Minggu, 20 Februari 2011

♥ Memotong Rambut, Saat Haid ♥

Pada masa kecil dulu, seorang teman memberi tahu bahwa jika wanita haid tidak boleh memotong rambut dan kukunya, karena dia lulusan pondok maka saya percaya saja.
Ternyata pendapat teman tersebut disandarkan pada kitab yang banyak terdapat hadist dhoifnya. Sehingga tak heran, banyak amalan-amalan yang  "mubazir" / tercela dari sisi syariat, karena kita menyangka menjalankan sunnnah, ternyata... hanya berita bohong.
Sunnah yang sesuai syariat itu mudah dan tidak menyusahkan.


Saya kutib kan potongan gambar tanya jawab mengenai hal yang sama (sengaja tidak dicantumkan sumbernya).
dan kita bandingkan dengan pendapat ulama yang insyAlloh sahih.
Karena saya pun bukan ahlinya, mari kita bandingkan saja.
Allohualam.


======================

Bolehkah Memotong Rambut dan Kuku Ketika Haid?
Tanya:

Assalammualaikum,
Ada yang bertanya pada saya, katanya seperti ini: “Kalau kita sedang haid boleh tidak memotong rambut ataupun kuku?”
Bukan hanya satu dua orang tapi lebih dari itu. Saya ragu karena memang saya kurang faham, menurut saya tidak ada dalil melarang itu semua, tapi saya masih perlu penjelasan yg lebih akurat, agar mudah untuk saya menjawab dan menjelaskan semua pertanyaan-pertanyaan itu menurut syar’i yang benar, karena sayapun masih perlu banyak mendalami hal-hal yang seperti ini agar saya juga dapat mengamalkan untuk diri sendiri.  Syukron…wassalamu’alaikum.
(Rahma)

Jawab:
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.


Wanita haidh diperbolehkan memotong rambut dan kuku, karena tidak adanya dalil shahih yang melarang.
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaaketika haji wada’:

انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة

“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dalam hadist ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa untuk menyisir rambut dan saat itu beliau sedang haidh, padahal menyisir sangat memungkinkan tercabutnya rambut. Ini menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.

Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah:
فالحائض يجوز لها قص أظافرها ومشط رأسها ، ويجوز أن تغتسل من الجنابة …فهذا القول الذي اشتهر عند بعض النساء من أنها لا تغتسل ولا تمتشط ولا تكد رأسها ولا تقلم أظفارها ليس له أصل من الشريعة فيما أعلم

Artinya: “Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”

Wallahu ta’aalaa a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

free counters
free counters