Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut
melaksanakan shalat berjama’ah dengan syarat
menghindarkan diri dari hal-hal yang
membangkitkan syahwat dan menim-bulkan fitnah, seperti
mengenakan perhiasan dan menggu-nakan wangi-wangian.
Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
“Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan
hendaklah mereka keluar dengan tidak me-makai wangi-wangian.”
(HR. Ahmad dan Abu Daud, hadits shahih)
Dan beliau juga bersabda:
“Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka
janganlah dia ikut shalat Isya’ berjama’ah bersama kami.” (HR.
Muslim)
Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:
“Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian,
kemudian dia pergi ke masjid, maka shalatnya tidak diterima
sehingga dia mandi.” (HR. Ibnu Majah, hadits shahih)
Beliau juga bersabda:
“Jangan kamu melarang istri-istrimu (shalat) di masjid, namun
rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka.” (HR. Ahmad,
Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
Dalam sabdanya yang lain:
“Shalat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih
utama daripada di bagian tengah rumahnya dan shalatnya di kamar
(pribadi)-nya lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya.”
(HR. Abu Daud dan Al-Hakim)
Beliau bersabda pula:
“Sebaik-baik tempat shalat bagi kaum wanita adalah bagian paling
dalam (tersembunyi) dari rumahnya.” (HR. Ahmad dan Al-
Baihaqi, hadits shahih)
Sumberhttp://doktermuslim.wordpress.com/2009/11/14/hadirnya-wanita-di-masjid-dan-keutamaan-shalat-wanita-di-rumahnya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar