♥ Bismillah...."Menuntut ilmu wajib atas tiap muslim (baik muslimin maupun muslimah). (HR. Ibnu Majah)," Tuntutlah ilmu dan belajarlah (untuk ilmu) dg ketenangan dan kehormatan diri, dan bersikaplah rendah hati kepada orang yang mengajar kamu. "(HR. Ath-Thabrani)

Rabu, 16 Mei 2012

♥ Hukum Lomba Memasak ♥

Bismillah..

 عن عِكْرِمَةَ يَقُولُ كَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَقُولُ : إِنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ طَعَامِ الْمُتَبَارِيَيْنِ أَنْ يُؤْكَلَ.

Dari Ikrimah, Ibnu Abbas mengatakan, “Sesungguhnya Nabi melarang untuk memakan makanan yang dimasak oleh dua orang yang berlomba” [HR Abu Daud no 3754, dinilai shahih oleh al Albani].

Kamis, 03 Mei 2012

♥ Anak Lewat Depan Orang Shalat ♥


حكم مرور الطفل أمام المصلي
 السؤال : ما الحكم إذا مر طفل دون الخامسة من عمره أمامنا في الصلاة ، إذا قمنا بمنعه يزيد في المرور، أو يجلس موضع السجود ، أو على رأس المصلى خصوصاً أقل من ثلاث سنين؟ فماذا يجب عمله مع مثل هذا الطفل أفيدونا مأجورين؟

Pertanyaan,

 “Apa hukum lewatnya anak balita [bawah lima tahun, pent] di depan kita ketika kita sedang shalat? Jika kita larang dia malah tambah sering lewat atau duduk di tempat kita sujud atau menduduki kepala orang yang sedang shalat terlebih lagi jika usianya kurang dari tiga tahun? Apa yang harus kita lakukan terhadap anak semisal itu?”

 الجواب : الحمد لله … “الواجب رده ، لعموم الأدلة الشرعية في ذلك، ومنها قوله صلى الله عليه وسلم : ( إذا صلى أحدكم إلى شيء يستره من الناس، فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه ، فإن أبى فليقاتله ، فإنما هو شيطان ) متفق عليه. ومعنى (فليقاتله) : فليدفعه بقوة. والله ولى التوفيق” انتهى . “مجموع فتاوى الشيخ ابن باز” (29/327).

Jawaban:

Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Seharusnya kita mencegahnya karena dalil dalam masalah ini bersifat umum memerintahkan kita untuk mencegah semua yang mau lewat di depan kita saat kita sedang mengerjakan shalat. Diantaranya adalah sabda Nabi, “Jika kalian sudah shalat dengan menghadap sesuatu yang menjadi sutrahnya lalu ada seseorang yang mau melintas di hadapannya maka hendaklah dia mencegahnya. Jika dia nekat mau lewat maka tolaklah dengan kuat” [Majmu Fatawa Syaikh Ibnu Baz 29/327].

لكن .. إذا كثر مرور الطفل وصار منعه يشغل المصلي عن صلاته، فإنه يتركه حينئذ ولا ينشغل بمنعه.

Namun jika anak tersebut berulang kali lewat sehingga upaya untuk mencegahnya itu malah menyibukkan kita sehingga kita tidak fokus mengerjakan sholat maka dalam kondisi semacam ini kita biarkan saja anak tersebut sehingga kita tidak sibuk menghalanginya.

قال الحافظ ابن حجر في”فتح الباري” : “نقل ابن بطال وغيره الاتفاق على أنه لا يجوز له المشي من مكانه ليدفعه ، ولا العمل الكثير في مدافعته، لأن ذلك أشد في الصلاة من المرور” انتهى . والله أعلم

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan bahwa Ibnu Bathal dan selainnya menukil adanya kesepakatan ulama tentang tidak bolehnya berjalan dengan tujuan mencegah seseuatu yang mau lewat tidak pula diperbolehkan melakukan banyak gerakan dalam rangka mencegah orang yang mau lewat karena hal itu lebih jelek dari pada dilewati orang saat sholat”.

Sumber:
http://www.alsalafway.com/cms/fatwa.php?action=fatwa&id=270
http://ustadzaris.com/anak-lewat-depan-orang-sholat

♥ Bolehkah Sholat Sambil Menggendong Anak yang Memakai Popok Diapers dan sejenisnya? ♥

Bismillah..

Seringkali seorang ibu harus membawa anaknya yang masih bayi untuk ikut bersamanya ketika sholat..dan seringkali seorang ibu harus menggendong anaknya tersebut karena menangis atau berjalan-jalan kesana kemari..

Menggendong anak ketika sholat memang pernah dicontohkan oleh Nabi shollallohu alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Abu Qotadah : bahwasanya nabi shollallohu alaihi wasallam pernah menggendong Umamah bintu Zainab (cucunya) ketika sholat. Bila beliau sujud, beliau meletakkannya.

Namun bagaimana jika anak tersebut memakai popok diapers seperti pada zaman sekarang, dimana di dalamnya terdapat najis? Apakah dibolehkan bagi seorang ibu menggendong anak tersebut?

Selasa, 01 Mei 2012

♥ TAHAP PERKEMBANGAN JANIN ♥




Surat Al-Mu’minun Ayat 12-15



12. Dan Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
13. Kemudian kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
14. Kemudian air mani itu kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik.
15. Kemudian, sesudah itu, Sesungguhnya kamu sekalian benar-benar akan mati.




/>            

♥ Rumah Tangga Sakinah Bagi Seorang Wanita ♥

Pendahuluan
Bagi seorang wanita mukminah, pernikahan adalah salah satu perwujudan Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan sarana untuk mencapai keridlaan-Nya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :
اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِيْ فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّىْ وَتَزَوَّجُوْا فَإِنِّيْ مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأمَمَ وَمَنْ كَانَ ذَا طُوْلٍ فَلْيَنْكِحْ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
“Nikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang tidak mengamalkan sunnahku maka bukanlah termasuk golonganku. Menikahlah, karena aku akan bangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat lain di hari kiamat. Barangsiapa yang telah memiliki modal, hendaklah ia menikah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu penekan hawa nafsunya” [HR. Ibnu Majah no. 1832; shahih].
free counters
free counters