مَنْ قَتَلَ وَزَغًا فِى أَوَّلِ ضَرْبَةٍ كُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَفِى الثَّانِيَةِ دُونَ ذَلِكَ وَفِى الثَّالِثَةِ دُونَ ذَلِكَ
“Barangsiapa yang membunuh cicak pada pukulan pertama maka ia mendapatkan seratus kebaikan, dan pada pukulan yang kedua lebih sedikit dari itu, dan pada pukulan yang ketiga lebih sedikit lagi.” [HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu]
1) Ilmu makhluk terbatas, kadang ia tahu suatu hikmah & kadang tidak, maka yang terpenting baginya tunduk & patuh
2) Setiap syari'at Allah ta’ala mengandung hikmah, diantara hikmah perintah membunuh cicak & syari’at lainnya adalah ujian, apakah kita tetap taat kepadaNya atau lebih mendahulukan akal, perasaan & pendapat kita
3) Hikmah lain krn ia hewan fasik (bertabiat jelek & memunculkan penyakit),
أَنَّ النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا
“Bahwasannya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membunuh cicak & beliau menamakannya: Hewan kecil yang fasik.” [HR. Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallahu’anhu]
Bukti kejelekannya, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ
“Dahulu ia meniup api yang membakar Ibrahim ‘alaihissalam.” [HR. Al-Bukhari dari Ummu Syarik radhiyallahu’anha]
4) Tidak boleh dijadikan obat krn Ulama sepakat haram memakan cicak, tokek & sejenis (Umdatul Qori, 16/62, Syamilah)
5) Boleh membunuhnya di tanah haram & boleh dilakukan orang yang ihram, dinukil dari Umar & Atho (Ibid)
6) Memperjualbelikannya haram krn memakannya haram.
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى إِذَا حَرَّمَ شَيْئًا حَرَّمَ ثَمَنَهُ
“Sesungguhnya Allah ta’ala jika mengharamkan sesuatu, Dia haramkan pula harganya.” [HR. Ahmad dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, Ghayatul Marom: 318]
www.nasihatonline.wordpres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar